Keuangan

Kementerian Ketenagakerjaan Pastikan Gubernur Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025. Penetapan batas waktu ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Tenggat waktu tersebut merupakan ketentuan khusus untuk pengumuman UMP 2026. Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan batas akhir pengumuman UMP setiap tanggal 21 November.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Batas Waktu dan Harapan Kemnaker

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (23/12/2025), Kemnaker menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu yang telah ditetapkan. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” demikian pernyataan Kemnaker.

Proses perhitungan kenaikan upah minimum akan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk penetapan akhir.

Ketentuan dalam PP Pengupahan

PP Pengupahan juga mengatur beberapa poin penting terkait penetapan upah minimum:

Advertisement

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula Baru Penghitungan UMP

Kemnaker menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasil dari pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Formula penghitungan UMP juga telah ditentukan dan mengalami perluasan pada rentang angka alfa. “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ungkap Kemnaker.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa ini ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan nilai alfa pada rentang 0,1 hingga 0,3.

Advertisement
Mureks