Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: “Biar Saja Kades Demo, Kebijakan Dana Desa Tak Berubah”

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengubah aturan terkait pencairan dana desa, meski mendapat protes dari sejumlah kepala desa (kades) di seluruh Indonesia. Bendahara Negara itu menegaskan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan akan tetap berlaku.

Purbaya menjelaskan, pencairan dana desa tahap II pada tahun 2025 mencapai Rp 7 triliun. Sebagian dari alokasi tersebut ditahan oleh pemerintah pusat untuk membiayai program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. “Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita nggak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” kata Purbaya dalam sebuah media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Sebelumnya, Purbaya telah memaparkan perubahan penggunaan dana desa seiring dengan kehadiran Kopdes Merah Putih. Ia pernah menyebutkan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa per tahun akan digunakan untuk mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih. Hal ini dikarenakan PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih, akan meminjam dana dari bank-bank BUMN.

Pembayaran utang tersebut akan dicicil oleh pemerintah senilai Rp 40 triliun per tahun melalui dana desa. “Dana desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun untuk membayar utang yang Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih,” jelas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Advertisement

Protes terhadap kebijakan ini telah disuarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Pada Senin (8/12) lalu, Apdesi menggelar demonstrasi di Monas, Jakarta Pusat, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut sejumlah aturan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pencairan Dana Desa.

Para kades menilai aturan tersebut telah menyebabkan penyaluran dana desa Tahap II terhenti. Mereka mengkritik pemerintah karena mengalihkan sebagian besar anggaran dana desa ke program-program yang dianggap bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.

Advertisement
Mureks