PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) kini resmi menyandang status Persero, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan penting ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Perubahan status menjadi bank plat merah ini merupakan salah satu mata acara utama dalam penyesuaian Anggaran Dasar perseroan.
Berdasarkan dokumen RUPSLB, pemegang saham menyetujui penyesuaian nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Status Perseroan sebagai BUMN ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang BUMN, khususnya terkait kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan hak-hak istimewa.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut juga mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 beserta penjelasannya. POJK ini mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak utama bank, setara dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dengan berlakunya POJK tersebut, BSI sebagai bank umum syariah wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
Selain itu, perubahan Anggaran Dasar ini juga merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar BSI, yang menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar harus ditetapkan oleh RUPS. “Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” demikian bunyi dokumen RUPSLB yang dikutip pada Selasa, 23 Desember 2025.
Mata acara kedua yang disetujui dalam RUPSLB adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Usulan ini didasarkan pada Pasal 15G ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang BUMN, yang mewajibkan Direksi menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili mayoritas dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Di antara yang hadir adalah BP BUMN sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna, serta pemegang saham Seri B yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pemegang saham lainnya juga mengikuti rapat secara daring.
Secara keseluruhan, pemegang saham memutuskan untuk menyetujui dua mata acara utama yang diusulkan:
- Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan, meliputi:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan
- POJK Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah beserta peraturan pelaksanaannya.
- Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026.






