Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Pengusaha Keluhkan ‘Modal Dicegat Bank!’

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana penyelesaian hambatan yang diadukan oleh para pengusaha. Sidang ini merupakan bagian dari kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang bertujuan untuk mengatasi kendala investasi dan operasional bisnis di Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025, Purbaya menyidangkan dua laporan utama dari pengusaha. Kasus pertama datang dari PT Sumber Organik, yang mengeluhkan penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Hambatan Pembiayaan PSEL Benowo

President Director PT Sumber Organik, Agus Santoso, menjelaskan bahwa penghentian BLPS ini berdampak signifikan pada finansial proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya. “BLPS sebelumnya kami terima dari 2021 yang sudah berjalan dengan baik sampai 2024, di 2025 ini masih belum terdapat kepastian penganggarannya. Apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami dalam mengoperasionalkan TPA Benowo,” ujar Agus Santoso.

Sebagai informasi, PT Sumber Organik adalah perusahaan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya. Perusahaan ini mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari di lahan seluas kurang lebih 4 hektare.

Penghentian bantuan BLPS ini terjadi karena alokasi dana tersebut tidak lagi tercantum dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN sejak tahun 2025. Menanggapi hal ini, Menteri Purbaya memutuskan bahwa program tersebut akan menggunakan pagu anggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Nanti kalau ada kekurangan (KLH) kita bantu, tapi sementara kita pakai dulu (anggaran dana cadangan KLH) yang ada. Clear, ya. Nanti Januari (2026) ditransfer langsung,” tegas Purbaya, memberikan kepastian kepada PT Sumber Organik.

Advertisement

Sulitnya Akses Kredit Modal Kerja Industri Tekstil

Aduan kedua disampaikan oleh PT Mayer Indah Indonesia, sebuah perusahaan di sektor industri tekstil. General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria, mengungkapkan kesulitan perusahaannya dalam mengajukan kredit modal kerja kepada bank. Akibatnya, pesanan yang sudah diterima tidak dapat diproses karena keterbatasan modal.

“Sudah lebih dari 20 bank menolak karena industri tekstil di lampu orange atau merah, sangat tidak considered untuk diberikan kredit. Mereka bilang itu adalah kebijakan bank bahwa industri tekstil tidak bisa diberikan. Besar harapan saya, saya butuh pinjaman untuk modal kerja,” keluh Melisa Suria.

Awalnya, Menteri Purbaya mengusulkan agar Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat memberikan bantuan pembiayaan. Namun, opsi ini terhambat oleh aturan LPEI yang mengharuskan pembiayaan berorientasi ekspor.

Setelah diskusi, diputuskan bahwa dukungan pembiayaan akan diberikan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk industri padat karya. “Dukungan pembiayaan dapat diberikan melalui KUR khusus untuk industri padat karya. Perusahaan agar mengajukan pinjaman ke bank penyalur KUR dan selanjutnya diinformasikan kepada Kemenko Perekonomian untuk mendapatkan asistensi,” pungkas Purbaya, memberikan arahan jelas bagi PT Mayer Indah Indonesia.

Advertisement
Mureks