Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol untuk mengelola sampah secara mandiri. Permintaan tegas ini menyusul kondisi darurat sampah yang juga terjadi di beberapa ruas tol di Indonesia.
Hanif menyampaikan hal tersebut saat melakukan peninjauan ke Rest Area Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 57 pada Kamis (25/12/2025). Di lokasi tersebut, ia memantau langsung proses pemilahan sampah yang dihasilkan oleh para pengunjung.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Ia menekankan bahwa sampah-sampah yang terkumpul harus segera dipilah dan didaur ulang sesuai jenisnya agar tidak menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar. Hanif menegaskan, sesuai arahan Menteri Pekerjaan Umum (PU), pengelola kawasan rest area harus menjadi simpul budaya penanganan sampah.
Pihaknya tidak akan segan memberikan teguran, melainkan langsung perintah paksaan jika pengelola rest area tidak mengelola sampahnya dengan benar secara mandiri. Pengelola rest area diberi waktu maksimal enam bulan untuk melengkapi fasilitas minimal, seperti sarana pemilahan dan pengolahan sampah.
“Kami tidak akan memberikan teguran, tapi kami akan memberikan paksaan pemerintah. Jadi paksaan ini kami berikan 6 bulan mulai besok atau lusa setelah diterimanya, bila mana tidak dilaksanakan ada Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara satu tahun,” kata Hanif dalam unggahan Instagramnya @haniffaisolnurofiq, dikutip Jumat (26/12/2025).
Hanif menekankan, kondisi darurat sampah di Indonesia menuntut keterlibatan seluruh simpul pelayanan publik, termasuk yang bersifat komersial. “Jadi ini komitmen pemerintah yang akan dititipkan oleh Deputi Gakkum untuk memberikan waktu kepada pengelola rest area untuk menyiapkan fasilitas pengolahan sampah,” jelas Hanif.
Pihaknya juga akan menindak tegas bagi pengelola tempat publik, termasuk rest area, yang tidak mengelola sampahnya dengan baik. “Pak Menteri akan melakukan tindakan tegas pada simpul-simpul pelayanan publik yang sifatnya komersial. Jadi kami beri waktu 6 bulan untuk berpikir atau akan berhadapan dengan hukum 1 tahun. Jadi saya minta masalah ini diselesaikan dengan segera, karena saya tidak akan memberikan teguran, tapi paksaan pemerintah,” tegasnya.






