Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan regulasi terbaru terkait pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah. Kebijakan ini mencakup keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan dua peraturan sebelumnya, yakni PMK 70/2012 dan PMK Nomor 69/2012. PMK 99/2025 akan mulai berlaku efektif 60 hari setelah tanggal penerbitannya pada 29 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Penyederhanaan Proses dan Kepastian Hukum
Penetapan PMK 99/2025 ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan penting. Dalam bagian menimbang PMK 99/2025, disebutkan bahwa aturan ini dibuat:
“Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah.”
Pernyataan tersebut dikutip pada Selasa (30/12/2025), menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem kepabeanan.
Cakupan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan untuk barang kiriman hadiah atau hibah yang ditujukan bagi:
- Keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
- Kepentingan penanggulangan bencana alam.
Pembebasan ini berlaku baik untuk barang impor dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat. Jenis bea masuk yang dibebaskan sangat beragam, meliputi bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
Definisi Barang yang Dibebaskan
Barang kiriman yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan ini memiliki definisi spesifik:
- Barang keperluan ibadah untuk umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah atau pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia.
- Barang keperluan amal dan sosial: Barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial. Ini termasuk barang untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan serta kecerdasan masyarakat.
- Barang keperluan kebudayaan: Barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.
Penerima Fasilitas dan Prosedur Pengajuan
Fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai ini dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang bersifat non-profit. Untuk memperolehnya, pemohon harus mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat atau daerah, dengan melampirkan beberapa dokumen penting:
- Rekomendasi pembebasan bea masuk atau cukai.
- Salinan surat keterangan dari pemberi hibah (berupa gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah/hibah langsung kepada pemohon.
- Dokumen pendirian badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang bersifat non-profit.
Pembebasan untuk Penanggulangan Bencana Alam
Untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan dalam berbagai kondisi, yaitu:
- Prabencana.
- Keadaan darurat bencana (meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan).
- Rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penerima fasilitas pembebasan dalam kondisi keadaan darurat bencana dapat berupa badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
PMK 99/2025 juga merinci tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor untuk bantuan atau hibah:
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
- Permohonan minimal memuat informasi mengenai:
- Identitas Pemohon.
- Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah.
- Pelabuhan pemasukan.
- Nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
- Nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan.
- Identitas Pemohon minimal memuat keterangan berupa nama dan alamat Pemohon, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Pemohon merupakan badan atau lembaga.
- Apabila barang kiriman berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan.
- Setelah penelitian administrasi dinyatakan lengkap, Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atau bukti tanda penerimaan. Penelitian substansi akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pelaporan dan Pengawasan
Setelah menerima fasilitas, penerima wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan pembebasan.
Menteri Keuangan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas ini, dan dapat melibatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat merekomendasikan audit atau penelitian lebih lanjut.
Jika barang kiriman hadiah/hibah digunakan tidak sesuai tujuan, penerima fasilitas wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang, serta dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.






