Internasional

DJP Pastikan Aktivasi Coretax Tanpa Batas Waktu, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivasi akun sistem Coretax bagi wajib pajak dapat dilakukan kapan saja dan tidak memiliki masa tenggat. Penegasan ini disampaikan menyusul membludaknya antrean di kantor pelayanan DJP akibat kabar yang menyebut aktivasi harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

Meskipun tidak ada batas waktu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi Coretax mengingat masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan segera tiba. Imbauan ini bertujuan untuk mitigasi, agar proses aktivasi tidak menumpuk di satu waktu menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Pada dasarnya aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum Kawan Pajak menggunakan layanannya,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi @Ditjenpajakri pada Selasa (30/12/2025).

DJP juga mengingatkan bahwa proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara daring, sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak.

“Demi kenyamanan kita bersama, #KawanPajak tidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara MANDIRI dari rumah!” tambah DJP.

Sebagai informasi, wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama untuk aktivasi akun Coretax adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah tahapan aktivasi akun:

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan yang diajukan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

Setelah membuat KO DJP, wajib pajak perlu melakukan validasi. Berikut adalah tahapan validasi:

  1. Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Mureks