Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: “Saya Subsidi Perusahaan Batu Bara yang Kaya, Aneh Enggak?”

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan sindiran tajam kepada perusahaan batu bara yang memprotes rencana pengenaan bea keluar komoditas tersebut. Purbaya mempertanyakan kewajaran negara memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan yang dinilainya sudah kaya.

Dalam sebuah sesi Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa meskipun perusahaan tambang batu bara membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti, penerimaan negara justru menjadi negatif setelah ditarik kembali melalui restitusi.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Purbaya: “Saya Subsidi yang Kaya, Aneh Enggak?”

“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya, sebagaimana dicatat oleh tim redaksi Mureks.

Purbaya menegaskan bahwa penerapan bea keluar bertujuan meminimalisir aktivitas penambangan batu bara yang selama ini merugikan negara. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menyatakan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Terkait besaran tarif, Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

Ketentuan tersebut, menurut Mureks, akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan belum dapat memastikan angka final karena masih menerima masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Melihat dinamika ini, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan lanjutan akan ditentukan setelah evaluasi lebih mendalam untuk memastikan langkah yang diambil pemerintah benar-benar paling tepat dan berkeadilan.

Sebagai informasi, perusahaan tambang batu bara memiliki kewajiban mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti. Namun, seperti yang disoroti Purbaya, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan pemerintah justru menjadi negatif.

Mureks