Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini dinilai sebagai ‘upah murah’ yang tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), merusak daya beli buruh, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa sikap buruh di DKI Jakarta tetap konsisten menuntut revisi UMP 2026. Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP sebesar 100% KHL, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,89 juta. Langkah ini dianggap krusial untuk memulihkan daya beli buruh Jakarta yang terus tergerus dan mencegah ketertinggalan upah dibandingkan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Menurut Said Iqbal, selama ini terjadi ironi yang tidak sehat dalam struktur pengupahan nasional. Mureks mencatat bahwa buruh yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di kawasan industri Bekasi dan Karawang. Situasi semacam ini, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan.
“Bahkan kerap terjadi kondisi di mana upah buruh di pabrik sederhana di Karawang lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu menetapkan UMP 2026 sebesar 100% KHL, KSPI meminta agar UMP direvisi menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sebagaimana diatur dan dibenarkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Dengan penggunaan indeks tersebut, nilai UMP akan mendekati angka 100% KHL dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, Said Iqbal menegaskan bahwa buruh berharap penetapan dilakukan dengan basis 100% KHL, ditambah sekitar 5% di atas KHL yang sebesar Rp 5,89 juta, dengan penyesuaian sesuai sektor masing-masing. KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.
UMSK Jawa Barat Dinilai Memperburuk Keadaan
Sementara itu, terkait UMSK Jawa Barat, Said Iqbal menilai revisi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru memperburuk keadaan dan semakin merugikan buruh. Dalam revisi UMSK tersebut, ditemukan kejanggalan serius.
Upah di pabrik kecap dan pabrik roti ditetapkan mendekati Rp 6 juta, sementara pabrik-pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru ditetapkan dengan upah yang lebih rendah dibandingkan pabrik kecap dan roti. Menurut Said Iqbal, kondisi ini sama sekali tidak masuk akal dan menciptakan ketimpangan yang berbahaya.
Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan buruh Jawa Barat hanya satu, yakni mengembalikan UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.
Gugatan PTUN dan Aksi Massa di Istana Negara
Sebagai tindak lanjut, KSPI akan menempuh langkah hukum dan aksi massa. Pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026, Tim Kuasa Hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta.
Pada waktu yang sama, Tim Kuasa Hukum KSPI Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 19 kabupaten dan kota yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Di sisi aksi massa, Said Iqbal memastikan bahwa pada 8 Januari 2026, ribuan buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan buruh Jawa Barat melakukan aksi besar di Istana Negara atau DPR RI. Buruh dari Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Banjar, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Depok akan bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor karena biaya aksi ditanggung sendiri oleh buruh. Bahkan sebagian buruh dilaporkan sudah bergerak sejak malam 7 Januari 2026.
Sebelum tanggal tersebut, aksi-aksi daerah juga akan terus berlangsung, termasuk aksi buruh DKI Jakarta ke Balai Kota dan aksi buruh Jawa Barat ke Gedung Sate serta Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. KSPI juga menerima informasi bahwa buruh Jawa Timur akan melakukan aksi serentak di Surabaya. Pantauan Mureks menunjukkan persiapan aksi di beberapa daerah telah dimulai sejak malam 7 Januari 2026.






