Pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi selama periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini disambut baik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, yang memastikan komitmennya untuk menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan di seluruh Indonesia.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik yang stabil pada triwulan pertama tahun 2026 ini memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk melanjutkan aktivitas tanpa terbebani kenaikan biaya. “Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan pers yang diterima tim redaksi Mureks, Jumat (2/1/2026).
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Darmawan menegaskan, PLN akan terus berupaya menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Hal ini dilakukan agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan kelistrikan yang aman dan berkelanjutan. “Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tambahnya.
Parameter Penyesuaian Tarif dan Keputusan Pemerintah
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan dasar penyesuaian tarif tenaga listrik. Menurut Tri, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi perubahan parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Mureks mencatat bahwa berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, Tri Winarno menegaskan, “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.”
Tri menambahkan, kebijakan ini memastikan tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun 2026.






