Keuangan

ANJT Hentikan Operasional Tiga Anak Usaha, Lepas Bisnis Edamame dan Sagu Efektif 31 Desember 2025

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), emiten yang bergerak di sektor sawit, resmi menghentikan kegiatan operasional tiga entitas anak usahanya. Keputusan ini berlaku efektif per 31 Desember 2025, menyasar bisnis edamame dan sagu perseroan.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan ANJT, Hilman Lukito, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil setelah perseroan melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja operasional dan keuangan masing-masing entitas anak.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan evaluasi kinerja operasional dan keuangan, di mana Direksi menilai bahwa kegiatan operasional entitas-entitas anak tersebut tidak lagi sejalan dengan strategi bisnis jangka menengah dan jangka panjang Perseroan,” ungkap Hilman, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mureks mencatat bahwa penghentian operasional ini meliputi PT Austindo Nusantara Jaya Boga, PT ANJ Agri Papua yang merupakan produsen sagu, serta PT Gading Mas Indonesia Teguh sebagai penghasil edamame.

Meskipun operasional dihentikan, Hilman menegaskan bahwa keberadaan hukum ketiga entitas anak tersebut tidak terpengaruh. Mereka tetap berkewajiban menjalankan aspek administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga memastikan bahwa keputusan ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha ANJT secara keseluruhan. Dengan demikian, stabilitas bisnis ANJT ke depan dinilai tetap terjaga.

Mureks