Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M.
Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan bahwa komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama. Ia menekankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam setiap prosesnya, serta memastikan seluruh proses pencairan dana dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Mureks mencatat bahwa tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2025).
Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, Zaky kembali memastikan bahwa dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. Ia membeberkan bahwa keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.
“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” tambah Zaky.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Muhammad Firman Taufik, mengatakan jemaah haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat. Hal ini diakibatkan ketidakpastian sistem pelunasan dan belum dicairkannya pengembalian keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK, sementara lini masa operasional Arab Saudi sudah tidak bisa ditunda.
“Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut,” kata Firman.






