Keuangan

Dirut Bulog Usulkan Margin Fee 7 Persen, Pastikan Beras Satu Harga Nasional Terwujud dari Sabang hingga Merauke

Direktur Utama PT Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengusulkan kenaikan margin fee sebesar 7 persen dari setiap penugasan pemerintah. Usulan ini diajukan untuk mendukung implementasi kebijakan beras satu harga di seluruh wilayah Indonesia, meniru skema yang telah diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) untuk bahan bakar minyak.

Mewujudkan Beras Satu Harga Nasional

Rizal menjelaskan bahwa peningkatan margin fee akan diiringi dengan peningkatan layanan Bulog, khususnya dalam menyamakan harga beras dari Sabang hingga Merauke. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Yaitu, kalau naik margin fee, Bulog akan meningkat layanannya menjadikan beras yang satu harga, dari Sabang sampai Merauke,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, “Seperti Pertamina, Pertamina bisa kasih harga satu harga untuk seluruh Indonesia, Bulog juga harus mampu memberikan satu harga seluruh Indonesia.”

Sebagai contoh, Bulog berencana menyamakan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang saat ini bervariasi di Zona 1, Zona 2, dan Zona 3, menjadi sekitar Rp 11.000 per kilogram. “Nah, harapannya nanti, kalau sudah naik margin fee-nya, beras SPHP-nya itu nanti jadi 1 zona,” ujar Rizal.

Tantangan Logistik dan Perbandingan dengan BUMN Lain

Usulan kenaikan margin fee ini juga mengacu pada praktik badan usaha milik negara (BUMN) lain seperti PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), yang menerapkan margin yang memungkinkan harga seragam di seluruh wilayah. PLN diketahui menjual listrik dengan tarif yang sama, begitu pula Pertamina yang menetapkan harga BBM seragam di SPBU seluruh Indonesia.

Rizal menilai kebijakan satu harga sulit diterapkan jika margin fee Bulog tidak disesuaikan. Distribusi beras, terutama ke daerah terpencil, membutuhkan biaya logistik yang besar. “Margin fee-nya harus naik dulu karena kalau nggak naik, enggak cukup lah untuk ngongkosin ke daerah-daerah transportasinya agak mahal,” tutur Rizal.

“Jadi, dengan tambahan margin fee inilah mana-mana akan tambah ongkos ke Indonesia Timur, ke Indonesia bagian Barat, dan sebagainya,” imbuhnya.

Proses dan Sejarah Margin Fee Bulog

Mureks mencatat bahwa margin fee yang diterima Bulog selama ini hanya Rp 50 per kilogram dari setiap penyaluran cadangan beras pemerintah. Skema ini telah berlaku sejak tahun 2012 dan belum pernah mengalami perubahan.

Penilaian positif terhadap kinerja Bulog mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan margin fee ini. Pembahasan awal telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Margin fee-nya itu akan dinaikkan. Kenaikan margin fee ini sudah dilakukan di Rakortas dan kemarin perintahnya untuk dilakukan dengan rakornis,” kata Rizal, menjelaskan tahapan selanjutnya dalam proses persetujuan.

Mureks