Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat mekanisme pengawasan barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi kewajiban pembayaran cukainya. Ketentuan baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
PMK tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PMK 226/2014. Fokus utama perubahan adalah penambahan kewajiban dokumen cukai untuk setiap pergerakan BKC yang belum lunas.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kewajiban Dokumen Cukai untuk Pemasukan dan Pengeluaran
Dalam PMK 89/2025, Purbaya masih menetapkan bahwa BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selain itu, BKC yang belum lunas namun digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong juga masih dapat ditimbun di dalam pabrik atau tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai.
Namun, terdapat perubahan signifikan pada Pasal 4 yang mengatur bahwa setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi. Lebih lanjut, pemasukan tersebut kini harus dilindungi dengan Dokumen Cukai.
Ketentuan terkait kewajiban adanya dokumen cukai terhadap pemasukan BKC ini sebelumnya tidak diatur dalam PMK 226/2014. Dalam PMK yang lama, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan hanya diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan terhadap setiap pemasukan BKC ke Bea Cukai.
“Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik,” demikian dikutip dari PMK 89/2025 pada Senin (29/12/2025).
Kewajiban adanya dokumen cukai untuk pemasukan barang kena cukai yang belum lunas itu juga berlaku untuk pengeluaran barangnya, termasuk saat proses pengangkutan.
Pengecualian dan Kondisi Darurat
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dari kewajiban adanya dokumen cukai ini, antara lain:
- Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional. Syaratnya, dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan, serta pada kemasannya atau tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau sejenisnya.
- Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencarian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
- Impor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dan/atau barang kena cukai antar Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.
Selain itu, dalam keadaan darurat karena adanya bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke tempat lain tanpa dilindungi Dokumen Cukai.
“Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut,” bunyi kutipan dari PMK BKC terbaru.






