Berita

Menteri Imipas: Napi Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Diri Akan Dapat Remisi Lebih Banyak

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, yang dilepaskan saat banjir bandang akhir November lalu akan menerima remisi tambahan. Apresiasi ini diberikan khusus bagi mereka yang berinisiatif melaporkan keberadaan atau kembali ke lapas setelah kondisi membaik.

Sebanyak 428 narapidana Lapas Kuala Simpang dilepas untuk menyelamatkan diri dari terjangan banjir bandang. Keputusan ini diambil mengingat situasi darurat bencana yang melanda wilayah tersebut.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Pemulihan Pascabencana dan Peran Napi

Menteri Agus menjelaskan bahwa situasi di Aceh Tamiang masih dalam proses pemulihan. Oleh karena itu, para narapidana diizinkan untuk membantu serta mendampingi keluarga atau kerabat mereka yang terdampak musibah alam.

“Sekarang ini masih proses pemulihan (situasi pascabencana), dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan,” ujar Menteri Agus kepada wartawan usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Lantai 18 Gedung KemenImipas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).

Dia juga menyampaikan harapan agar kondisi di Aceh Tamiang dan wilayah lain yang terdampak banjir serta longsor di Sumatera segera membaik.

Remisi Tambahan bagi Napi Proaktif

Menteri Agus memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan KemenImipas, Mashudi, untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang membantu korban banjir dan berinisiatif melaporkan diri kembali ke lapas.

“Mudah-mudahan ke depan semakin baik (situasinya), dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen Pas untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran pasti lebih banyak remisinya daripada nanti yang nanti kita imbau,” terang Menteri Agus.

Dia kembali menegaskan bahwa remisi akan lebih besar bagi napi yang proaktif melaporkan diri. “Yang sudah melaporkan diri nanti kita kasih lebih banyak remisinya daripada yang melapornya belakangan,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Imipas yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KemenImipas Asep Kurnia, tercatat ada 10 lembaga pemasyarakatan di Aceh yang terdampak bencana banjir.

Mureks