Seorang pria di Singapura, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27), dijatuhi vonis 12 minggu penjara pada Selasa (30/12/2025). Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti menggunakan dana sebesar SGD 9.000 atau sekitar Rp 118 juta yang salah transfer ke rekeningnya untuk keperluan pribadi, termasuk staycation, dan menolak mengembalikannya.
Dilansir dari Channel News Asia, Basheer menerima uang yang keliru ditransfer oleh Universitas Teknologi Nanyang (NTU). Ia kemudian menghabiskan dana tersebut untuk menginap di hotel dan berbagai pengeluaran sehari-hari. Basheer sendiri telah mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU menjelaskan bahwa universitas tersebut secara keliru mentransfer SGD 9.087,04 kepada Basheer pada 10 November 2023. Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya jumlah tersebut di rekening bank POSB-nya yang sebelumnya kosong.
Basheer kemudian menarik uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Petugas keuangan NTU dan pihak bank POSB telah beberapa kali berupaya menghubungi Basheer, namun tidak berhasil. Pada 21 November 2023, petugas keuangan mengirimkan email kepada Basheer terkait transfer yang salah tersebut.
Menanggapi email tersebut, Basheer menjawab bahwa ia tidak mengetahui adanya uang tersebut karena telah berhenti menggunakan rekening bank itu. Ia juga menolak memberikan nomor telepon seluler dan alamat terbarunya atas permintaan NTU, serta meminta petugas keuangan untuk berhenti menghubunginya. Dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
Dalam persidangan yang berlangsung melalui tautan video, Basheer menyatakan bahwa ia telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia mengaku selama ini tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya dan mereka sedang mengalami kesulitan keuangan.
Basheer mengatakan kepada hakim bahwa ia menyesal dan tidak akan mengulangi pelanggaran setelah dibebaskan. Hakim kemudian bertanya apakah ada perwakilan NTU yang hadir, dan seorang wanita terlihat maju. Namun, kemudian terungkap bahwa wanita tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan dari universitas.
Penggelapan dana secara tidak jujur merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 2 tahun, denda, atau keduanya.






