Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memuaskan semua pihak terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua undang-undang tersebut telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menekankan bahwa setiap undang-undang adalah produk politik, sehingga wajar jika menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan, bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik,” ujar Supratman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra.
Supratman menjelaskan kompleksitas dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, yang melibatkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, proses ini menjadi lebih rumit karena konfigurasi politik yang dinamis.
“Pemerintah tak sendiri, kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu, konfigurasi politik juga akan sangat menentukan pada saat pembentukan RUU KUHAP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHP itu beda konfigurasinya,” papar Supratman.
Mureks mencatat bahwa dinamika politik dalam pembentukan undang-undang seringkali menjadi faktor penentu dalam penerimaan publik. Meski demikian, Supratman memastikan bahwa pemerintah dan Parlemen telah berupaya maksimal untuk menghasilkan KUHP dan KUHAP yang lebih baik dari sebelumnya.
“Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkas Supratman.





