Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, khususnya Muhammadiyah. Langkah ini menyusul rampungnya proses perizinan serupa yang telah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan izin tambang bagi ormas keagamaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sedang melakukan kajian teknis atau exercise untuk menentukan lahan yang akan dialokasikan bagi Muhammadiyah.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Proses Perizinan dan Dinamika Hukum
“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitupun yang lain-lainnya,” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Mureks mencatat bahwa meskipun proses administrasi terus berjalan, kebijakan pemberian izin tambang untuk ormas ini menghadapi dinamika hukum. Bahlil menyebutkan bahwa aturan turunan yang menjadi landasan kebijakan tersebut saat ini sedang menjalani proses uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Izin-izin untuk organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK,” jelas Bahlil.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa proses hukum yang bergulir tidak akan menghentikan langkah pemerintah dalam menyiapkan perizinan. Regulasi yang telah ada tetap dijadikan acuan untuk memproses permohonan yang masuk, sembari menunggu putusan final yang mengikat dari pengadilan.
“Kalau sudah selesai, berarti kita clear. Tetapi, bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Ini sudah bisa berjalan,” tutupnya.






