Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menyiapkan 968 tempat kerja sosial sebagai langkah konkret menyambut implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
KUHP baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Menurut Mureks, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). Pasal 85 ayat 1 KUHP baru secara spesifik menyatakan: “(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra. “Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Sebanyak 968 tempat kerja sosial yang disiapkan meliputi beragam fasilitas publik dan sosial, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren. Selain itu, 94 griya abhipraya yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga akan difungsikan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Griya abhipraya sendiri merupakan rumah singgah sekaligus wadah pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan.
Menteri Agus menambahkan, “1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.”
Penentuan pidana kerja sosial, menurut Menteri Agus, tidak semata-mata menjadi pertimbangan Kemen Imipas, melainkan juga melibatkan keputusan hakim dan eksekusi jaksa. “Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” sambungnya.
Ia berharap, implementasi pidana kerja sosial ini akan membawa dampak positif signifikan terhadap penurunan kepadatan penghuni di lapas dan rutan. Di samping itu, sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana. “Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur Menteri Agus.
Untuk memastikan kelancaran implementasi KUHP baru, Kemen Imipas telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebelumnya, Kemen Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia juga telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra pemerintah dan non-pemerintah, pada periode Juli hingga November 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bertugas. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan 11.000 PK Bapas serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru. “Juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas,” ucap Mashudi.






