Nasional

Menkum Supratman Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Fokus Rehabilitasi, Jamin Perlindungan HAM

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik dan manusiawi. Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan didasari oleh keinginan negara untuk balas dendam.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026). Ia didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pers terkait berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

KUHP Baru: Rehabilitasi dan Pembinaan

“Sekali lagi ini semua kemajuan-kemajuan tidak semata-mata ditujukan bahwa KUHP itu bukan semata-mata ditujukan untuk negara membalas dendam, tetapi ini betul-betul konsep bagaimana merehabilitasi dan melakukan semacam pembinaan,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, semangat pembaruan hukum ini berfokus pada perubahan konsep penghukuman agar lebih konstruktif, khususnya bagi terpidana yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Untuk mendukung implementasi konsep ini, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan tenaga pembimbing kemasyarakatan dalam jumlah besar. “Bahkan saya sudah baca berita nanti Pembimbing Kemasyarakatan akan disiapkan kurang lebih 11.000 tenaga pembimbing kemasyarakatan ya, itu dalam rangka mempersiapkan karena ada pidana kerja sosial dan pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh upaya ini dilakukan dengan niat tulus. “Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata sekali lagi di samping menjaga ketertiban umum, tetapi perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” sambungnya.

Proses Penyusunan Selama 63 Tahun

Supratman juga menyoroti panjangnya proses penyusunan KUHP baru yang baru saja disahkan. “KUHP ini, ini prosesnya sudah sangat lama. Pertama, itu dimulai dari tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP nasional,” ungkapnya.

Proses panjang ini menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi pidana yang relevan dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, menggantikan warisan hukum kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Mureks