Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan batasan penggunaan meme atau stiker yang memuat gambar pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi fenomena penggunaan stiker digital yang kerap menjadi perbincangan publik.
Menurut Supratman, pengiriman stiker semacam itu diperbolehkan selama berada dalam konteks kritik dan tidak mengandung unsur yang melanggar kesusilaan atau penghinaan. “Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkum Jakarta pada Senin (5/1).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa aturan dalam KUHP yang baru berlaku ini tidak akan menjadikan pemerintah anti-kritik. Ia menyebut, hingga saat ini pemerintah belum pernah mengambil tindakan hukum terkait kritik yang disampaikan masyarakat. “Sampai hari ini pun juga pemerintah sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada,” ujarnya.
Supratman menambahkan, masyarakat dinilai sudah memiliki pemahaman yang baik dalam membedakan antara kritik dan penghinaan. Hal ini terutama berlaku untuk gambar yang dianggap tidak senonoh terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan. “Tapi kalau seperti katakan lah masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa masyarakat sudah memahami batasan etika dalam berkomunikasi di ruang publik. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa pernyataan ini menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam berekspresi digital. “Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa sudah, bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” pungkas Supratman.





