Internasional

Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPh DTP bagi Pekerja Sektor Usaha Ini hingga Akhir 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memperpanjang pemberlakuan insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) bagi para pekerja di sejumlah sektor usaha. Kebijakan fasilitas fiskal ini akan berlaku sepanjang tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang telah efektif sejak 31 Desember 2025.

Perpanjangan insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilisasi ekonomi serta sosial. “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi bagian menimbang PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Cakupan Sektor dan Jangka Waktu

Menurut Mureks, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 hingga Masa Pajak Desember 2026. Penerima insentif adalah pekerja di sektor usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini juga mencakup 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk dalam kelima sektor bisnis tersebut, yang terdaftar dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Cakupan pegawai yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP meliputi Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja di lima sektor usaha tersebut.

Syarat dan Batasan Penghasilan

Para pegawai yang pajaknya ditanggung pemerintah harus memenuhi batasan penghasilan tertentu. Bagi pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2026, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh lebih dari Rp 10 juta pada Masa Pajak Januari 2026. Sementara itu, bagi pegawai yang baru bekerja pada tahun 2026, batasan ini berlaku pada Masa Pajak bulan pertama bekerja.

Selain itu, pegawai yang menerima insentif ini tidak diperkenankan menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Untuk Pegawai Tidak Tetap tertentu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat kriteria tambahan. Mereka harus menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu jika upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Jika upah diterima secara bulanan, batasannya tidak lebih dari Rp 10 juta.

Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur mencakup gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan, serta/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Mekanisme Pemberian Insentif dan Kewajiban Pemberi Kerja

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima insentif PPh DTP dari pemberi kerja dalam bentuk uang tunai pada saat pembayaran penghasilan. Ini termasuk jika Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pegawai.

Pembayaran tunai PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak akan diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong dan melaporkan pemanfaatan insentif ini. “Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak,” demikian ditegaskan dalam PMK 105/2025.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan melalui pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mureks