Berita

Marwan Dasopang: “BNPB Harus Punya Kendali Koordinasi yang Baik dalam Penanganan Bencana”

Advertisement

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyatakan komitmennya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengkoordinasikan upaya tanggap darurat.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan harapan agar BNPB memiliki kendali koordinasi yang lebih baik saat menjalankan tugas penanganan bencana. “Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi undang-undang kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Rencana revisi ini muncul setelah mencermati penanganan bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera. Marwan menekankan pentingnya kewenangan yang melekat pada BNPB untuk memastikan respons yang terpadu dan efektif.

Advertisement

Meski demikian, Marwan memberikan apresiasi tinggi terhadap peran serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membantu penanganan bencana. Ia berharap bantuan kepada masyarakat dapat disalurkan secara lebih terpadu. “Nah, memang kemampuan tentara dan polisi TNI kita itu patut diacungi jempol. Tapi kan kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua. Fungsi ya, bukan mengomandani tentara,” jelasnya.

Marwan juga berharap BNPB dapat mengkoordinasikan pemetaan bantuan di lapangan, sehingga proses pemulihan bagi masyarakat dapat berjalan lancar tanpa penumpukan bantuan. “Oh, bukan dipool, dikoordinasikan. Jangan dipool (bantuan) itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana gitu, dibagi peta,” imbuhnya, menegaskan pentingnya distribusi yang merata dan terarah.

Advertisement
Mureks