Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius berupa malfungsi sistemik yang berakar pada komodifikasi hukum. Fenomena ini, menurut Firman Tendry Masengi, Advokat sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dengan peradilan yang korup, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian ekonomi yang meluas.
Komodifikasi Hukum: Ketika Keadilan Menjadi Barang Dagangan
Konsep hukum yang dikomodifikasi merujuk pada praktik di mana proses dan hasil hukum dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum, terutama uang atau kekuasaan. Dalam konteks ini, keadilan tidak lagi menjadi tujuan utama, melainkan sebuah komoditas yang bisa diperjualbelikan atau ditawar. Hal ini terlihat dari adanya celah hukum yang dimanfaatkan, penegakan hukum yang selektif, hingga putusan yang bias.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Praktik komodifikasi hukum ini secara fundamental merusak prinsip kesetaraan di mata hukum. Ketika akses terhadap keadilan bergantung pada kemampuan finansial atau koneksi, maka masyarakat luas, terutama yang rentan, akan semakin terpinggirkan. Kondisi ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum dan memicu rasa frustrasi yang mendalam.
Peradilan Korup: Akar Ketidakpastian Ekonomi
Peradilan yang korup merupakan salah satu manifestasi paling nyata dari komodifikasi hukum. Di Indonesia, isu korupsi di lembaga peradilan telah menjadi sorotan tajam, mulai dari suap hakim, jual beli perkara, hingga manipulasi bukti. Mureks mencatat bahwa praktik semacam ini memiliki dampak langsung dan merusak terhadap iklim investasi dan kepastian berusaha.
Investor, baik domestik maupun asing, sangat membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan bisnisnya. Ketika sistem peradilan tidak dapat diandalkan, kontrak tidak dapat ditegakkan secara adil, dan sengketa tidak diselesaikan secara transparan, maka risiko investasi akan meningkat drastis. Akibatnya, modal enggan masuk, pertumbuhan ekonomi terhambat, dan lapangan kerja sulit tercipta. Ketidakpastian ini tidak hanya memukul sektor bisnis, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Menagih Restorasi Institusi Penegakan Hukum
Melihat urgensi masalah ini, restorasi institusi penegakan hukum menjadi sebuah keniscayaan. Langkah-langkah fundamental diperlukan untuk mengembalikan integritas dan profesionalisme di seluruh lini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Ini mencakup penguatan pengawasan internal dan eksternal, peningkatan transparansi, serta penegakan kode etik yang ketat.
Selain itu, reformasi sistem peradilan harus menyentuh aspek struktural dan kultural. Pendidikan hukum yang berintegritas, rekrutmen aparat penegak hukum yang bersih, serta sanksi tegas bagi pelanggar adalah beberapa pilar penting dalam upaya restorasi ini. Hanya dengan institusi penegakan hukum yang kuat, bersih, dan independen, Indonesia dapat membangun fondasi kepastian hukum yang kokoh, yang pada gilirannya akan menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.






