Berita

Mahasiswa Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Catut Nama Mantan Pacar Usai Lamaran Ditolak

Advertisement

Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengiriman ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Terungkap bahwa HRR sengaja mencatut nama mantan pacarnya, wanita berinisial K, sebagai dalih setelah lamarannya ditolak.

Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan, tersangka HRR tidak hanya mengirimkan ancaman bom, tetapi juga memiliki riwayat meneror mantan kekasihnya itu sejak beberapa tahun terakhir. “Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K,” kata Abdul Waras dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Menurut Kombes Abdul Waras, modus operandi HRR untuk meneror K sudah berlangsung sejak tahun 2022. Tersangka kerap membuat akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekkan reputasi K. “Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K,” ujarnya.

Selain itu, K juga sering menjadi korban orderan fiktif makanan yang ditujukan ke alamat rumah dan kampusnya. Orderan tersebut dipastikan bukan atas pesanan K sendiri. “Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri,” tambah Abdul Waras.

Advertisement

Ancaman bom yang dikirimkan HRR ke 10 sekolah di Depok terjadi pada 23 Desember 2025. Hasil penyelidikan polisi secara komprehensif membuktikan bahwa pelaku sebenarnya adalah HRR, bukan K yang namanya dicatut.

“Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah,” papar Kombes Abdul Waras.

Saat ini, HRR telah ditahan di Polres Metro Depok dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Mureks