Nasional

MA Perintahkan Pemeriksaan Usai Hakim Ad Hoc Walk Out di PN Samarinda, Sebut Ganggu Pelayanan

Seorang hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Mahpudin, secara mengejutkan melakukan walk out saat persidangan tengah berlangsung. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan tunjangan yang diterima hakim ad hoc, memicu respons cepat dari Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan rekaman video yang beredar dan dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, insiden tersebut terjadi ketika Mahpudin, yang merupakan anggota majelis hakim bersama dua hakim karier, meninggalkan ruang sidang. Dalam pernyataannya di persidangan, Mahpudin menegaskan bahwa tindakannya adalah bentuk solidaritas terhadap sesama hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Ia merujuk pada imbauan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang menyerukan aksi mogok sidang secara nasional pada 12 hingga 21 Januari 2026.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Respons Mahkamah Agung dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi peristiwa tersebut, Mahkamah Agung melalui juru bicara sekaligus Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Yanto, menyatakan bahwa tindakan hakim tersebut dinilai mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Menurutnya, aksi tersebut juga tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas hakim.

“Ketua Mahkamah Agung selanjutnya memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Prof. Yanto dalam konferensi pers pada Kamis (8/1).

Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara. Pertemuan ini membahas berbagai hal teknis terkait hak keuangan Hakim Ad Hoc, isu rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen.

Mureks mencatat bahwa Prof. Yanto menyampaikan enam poin utama terkait situasi ini:

  • Pertama, Mahkamah Agung menanggapi kegelisahan para Hakim Ad Hoc terkait kesejahteraan dan tuntutan penyesuaian tunjangan yang belum mengalami kenaikan. Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh Hakim Ad Hoc agar tetap berpikir jernih dan bertindak bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut, mengingat pimpinan MA bersama kementerian terkait sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan.
  • Kedua, KemenPANRB saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc. Rapat koordinasi antara Mahkamah Agung dan kementerian terkait akan segera diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut penyesuaian hak keuangan tersebut.
  • Ketiga, pada Rabu, 7 Januari 2026, pimpinan Mahkamah Agung telah bertemu dengan KemenPANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Pertemuan ini fokus pada hal-hal teknis berkaitan dengan hak keuangan Hakim Ad Hoc, rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan Hakim Ad Hoc, tunjangan Panitera dan Jurusita, serta peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja hingga 100 persen.
  • Keempat, pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa proses penyesuaian besaran hak keuangan Hakim Ad Hoc, serta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung, masih terus berjalan dan diharapkan dapat segera terealisasi.
  • Kelima, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan seluruh hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, rendah hati, menjauhkan diri dari sikap dan gaya hidup hedon, serta menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Keenam, terkait tindakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda yang melakukan walk out, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan. Oleh karena itu, MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Rencana Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc oleh Presiden Prabowo

Secara terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga berencana menaikkan gaji Hakim Ad Hoc. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat, pada Selasa (6/1).

Prasetyo menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji tersebut kini sedang dalam tahap perhitungan. “Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, “Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc.” Besaran kenaikan gaji, menurut Prasetyo, akan disesuaikan dengan karier hakim yang bersangkutan.

Mureks