Nasional

KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2025, Ini Kategori Tindak Pidana yang Diatur

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2025. Ketetapan ini menandai era baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP lama yang telah berlaku puluhan tahun.

Pemberlakuan KUHP Nasional ini merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang. Undang-undang ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2022 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Sesuai dengan amanat Pasal 624 dalam UU tersebut, aturan ini mulai berlaku efektif tiga tahun setelah tanggal diundangkan.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Sebagai dasar hukum pidana yang baru, KUHP Nasional merumuskan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan umum hingga kejahatan yang bersifat khusus. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai perbuatan yang dilarang beserta sanksi yang dapat dikenakan, sekaligus menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Kategori Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

KUHP terbaru ini secara garis besar membagi tindak pidana menjadi dua kategori utama, yaitu tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Mureks mencatat bahwa pemisahan kategori ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam penegakan hukum serta menyesuaikan dengan dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

Tindak Pidana Umum

Dikutip dari laman Kejaksaan Pangkalan Koto Baru, tindak pidana umum meliputi berbagai kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap orang lain atau masyarakat. Kejahatan dalam kategori ini umumnya dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma sosial, hukum, dan ketertiban umum yang berlaku secara luas.

Tindak Pidana Khusus

Sementara itu, menurut buku Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019), pidana khusus adalah jenis tindak pidana yang bersifat unik dan jarang terjadi. Kejahatan ini biasanya dilakukan oleh kelompok tertentu dan seringkali melibatkan kompleksitas yang lebih tinggi.

Hukum pidana khusus tidak hanya mengacu pada peraturan di Indonesia, tetapi juga dapat melibatkan hukum internasional untuk menjerat pelaku jika diperlukan, terutama dalam kasus-kasus lintas batas atau kejahatan transnasional.

Mureks