Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Jumat Ini, Wamenkum Pastikan Aparat Siap

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia setelah melalui proses pembahasan panjang antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

KUHAP baru disahkan dalam rapat paripurna ke-8 DPR pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Undang-undang ini akan berlaku sepaket dengan KUHP yang telah lebih dulu disahkan pada tahun 2023.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Proses Pembahasan yang Diklaim Partisipatif

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan undang-undang ini dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa. Ia mengklaim DPR telah menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal.

“KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman saat itu. Ia juga menambahkan bahwa KUHAP baru ini dapat langsung diterapkan oleh aparat penegak hukum begitu berlaku.

“KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian,” lanjut Habiburokhman.

Enam Peraturan Pelaksana Siap Diterapkan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini akan diikuti dengan hadirnya enam peraturan pelaksana. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksana untuk KUHP dan tiga lainnya untuk KUHAP.

“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, di Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Desember 2025.

Eddy belum merinci seluruh peraturan pelaksana tersebut, namun ia sempat menyinggung beberapa di antaranya. Regulasi tersebut akan mengatur tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang telah diharmonisasi. Menurut Mureks, kesiapan aparat penegak hukum menjadi fokus utama pemerintah dalam menyongsong pemberlakuan undang-undang ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksana tersebut telah dirampungkan dan siap dilaksanakan sebelum 2 Januari 2026. Hal ini untuk memastikan tidak ada keraguan di kalangan aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” tegasnya.

Mureks