JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mengatur penambahan tiga objek dalam mekanisme praperadilan. Penambahan ini bertujuan untuk memperluas fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa selama ini praperadilan dikenal sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Namun, dengan KUHAP baru, cakupan praperadilan akan lebih luas.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Tiga Objek Praperadilan Baru
“Bahkan salah satu kemajuan KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” ujar Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Menurut Eddy, objek pertama yang dapat diajukan praperadilan adalah terkait pelaporan di kepolisian. Masyarakat kini memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kalau teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan. Yang namanya undo delay,” kata dia.
Ia menambahkan, “Jadi kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan.”
Objek kedua yang ditambahkan dalam praperadilan adalah mengenai penangguhan penahanan. Eddy Hiariej menyoroti perbedaan perlakuan penahanan dalam tahapan penyidikan dan penuntutan.
“Terkadang suatu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” jelasnya.
Terakhir, objek ketiga adalah penyitaan barang bukti. Praperadilan dapat diajukan terhadap penyitaan barang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan. Mureks mencatat bahwa ketentuan ini memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat terhadap potensi penyitaan yang tidak proporsional.
“Yang terakhir yang bisa praperadilan di luar upaya paksa, yaitu penyitaan terhadap benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” paparnya.
Kontrol Ketat Terhadap Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Eddy Hiariej menepis anggapan yang menyebut KUHAP baru akan menjadikan ‘polisi superpower’ atau tidak terkontrol. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa KUHAP baru justru akan memperketat kontrol terhadap kinerja kepolisian.
“Hal lain yang muncul di media bahwa ini ‘polisi superpower’, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” pungkasnya.






