Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Angka tersebut, menurut Iqbal, sesuai dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Said Iqbal menilai tidak masuk akal jika gaji pekerja di Ibu Kota lebih rendah dibandingkan dengan pekerja pabrik di daerah industri seperti Karawang. Padahal, karyawan di Jakarta umumnya bekerja di gedung-gedung pencakar langit dan perusahaan-perusahaan besar.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Perbandingan Upah Jakarta dengan Daerah Industri
Iqbal secara tegas menyoroti disparitas upah tersebut. “Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang,” tegas Said Iqbal di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, upah minimum di Bekasi dan Karawang saat ini mendekati Rp 6 juta per bulan, yaitu sekitar Rp 5,95 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta yang baru dinaikkan menjadi Rp 5,73 juta per bulan.
“Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi. Upah minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar Rp 5,95 juta. Jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan Rp 5,73 juta. Apakah masuk akal? Harusnya gubernur melihat itu,” ujarnya.
Kritik Terhadap Insentif Buruh
Selain menuntut kenaikan UMP, Said Iqbal juga menyinggung pemberian insentif bagi buruh yang sebelumnya diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menegaskan bahwa tidak semua buruh dapat menikmati insentif tersebut karena adanya kuota yang terbatas.
“Saya ambil contoh ada laporan dari pabrik di Cilincing. Satu pabrik jumlah karyawannya 300 orang. Dari 300 orang jumlah karyawan tersebut hanya yang menerima insentif pangan, yang menerima insentif air bersih, yang menerima insentif transportasi hanya 15 orang. Berarti hanya 5%,” bebernya.
Menurut Iqbal, kondisi ini menunjukkan bahwa insentif yang diberikan bukan merupakan bagian dari upah minimum, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial. Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung memang telah mengumumkan berbagai insentif dan subsidi bagi pekerja dan pengusaha di Jakarta.
Secara rinci, insentif bagi pekerja meliputi subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM JAYA, serta berbagai perlindungan sosial lainnya. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan bagi para pengusaha, seperti kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, insentif perpajakan, hingga akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.






