Keuangan

KSEI Tetapkan Batas Waktu Lima Tahun untuk Klaim Saham Warkat Tak Bertuan

Advertisement

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan tenggat waktu lima tahun bagi para investor untuk mengajukan klaim atas kepemilikan saham berbentuk warkat yang belum didematerialisasi atau tidak bertuan. Kebijakan ini juga berlaku bagi ahli waris pemegang saham yang bersangkutan.

Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang dematerialisasi efek bersifat ekuitas serta pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Jadi dari POJK itu diundangkan, 5 tahun dari situ, itu ada proses dematerialisasi. Di mana dematerialisasi itu adalah meng-convert dari aset yang bersifat warkat menjadi digitalize warkat,” ungkap Imelda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dalam proses dematerialisasi tersebut, efek akan dikreditkan ke rekening titipan. Rekening ini merupakan solusi infrastruktur yang dibangun KSEI bersama OJK untuk menampung efek yang belum diklaim. Namun, jika hingga akhir periode lima tahun efek tersebut masih belum didematerialisasi karena pemiliknya tidak dapat dihubungi, maka efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim.

Meskipun periode lima tahun berakhir dan masih ada sisa efek yang belum diklaim, investor tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim kembali. Penetapan sebagai aset tidak diklaim baru akan dilakukan setelah melalui tahapan dan jangka waktu yang telah diatur dalam regulasi.

Advertisement

“Dalam kurun waktu itu, para partisipan pasar modal seperti misalnya perusahaan efek atau bank kustodian itu wajib mengeluarkan surat atau menginfokan atau berusaha mengkontak investor tersebut,” tandas Imelda.

Lebih lanjut, Pasal 19 POJK Nomor 9 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa setelah jangka waktu klaim berakhir, sisa efek berbentuk warkat wajib dicatatkan pada rekening titipan. Biro Administrasi Efek (BAE) atau perusahaan terbuka juga diwajibkan untuk melakukan pemusnahan dan pembatalan efek warkat yang telah dicatatkan.

Selanjutnya, pengelola administrasi efek wajib mengajukan permohonan kepada OJK agar efek tersebut ditetapkan sebagai aset tidak diklaim di pasar modal. Pencatatan kemudian akan dilakukan pada rekening titipan atas nama pihak yang ditunjuk OJK untuk mengadministrasikan dan mengelola aset tidak diklaim tersebut.

Advertisement
Mureks