Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan status mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penegasan ini muncul menyusul ramainya pemberitaan viral mengenai penolakan transaksi tunai di beberapa tempat usaha.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, pada Selasa (23/12/2025), menyatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut secara jelas melarang setiap orang menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tegas Ramdan Denny.
Meski demikian, BI mengakui adanya dorongan terhadap penggunaan pembayaran nontunai. Menurut Ramdan, instrumen pembayaran nontunai menawarkan kecepatan, kemudahan, biaya yang efisien, keamanan, dan keandalan. Selain itu, pembayaran nontunai juga memiliki manfaat krusial lainnya.
“Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu,” ungkap Ramdan Denny.
Namun, BI juga menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan banyak digunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek. Toko roti tersebut dilaporkan hanya menerima pembayaran nontunai, seperti melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Insiden ini memicu protes dari seorang pria yang melihat nenek tersebut kesulitan bertransaksi. Menanggapi kejadian tersebut, manajemen Roti O, gerai toko roti yang terlibat dalam video, memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya.
Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan. Manajemen juga menyatakan telah mengambil langkah internal.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis akun Instagram @rotio.indonesia pada Selasa (23/12/2025).






