Berita

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi yang Jabat Kades dalam Kasus Suap Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga berperan aktif meminta uang dari pengusaha dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, di mana HM Kunang turut diamankan. Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Peran Ayah Bupati sebagai Perantara dan Peminta Dana

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa HM Kunang berperan sebagai perantara dalam kasus suap ini. Menurut Asep, Ade Kuswara secara rutin meminta uang ijon atau setoran proyek kepada Sarjan selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep juga mengungkapkan dugaan bahwa HM Kunang tidak hanya menjadi perantara, tetapi kadang juga meminta uang secara langsung kepada Sarjan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, bahkan tanpa perintah dari Bupati Ade Kuswara.

Advertisement

“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” jelas Asep.

KPK menduga, uang tersebut diberikan kepada HM Kunang karena statusnya sebagai ayah dari Bupati Bekasi. “Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuhnya.

Saat ini, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan telah resmi ditahan oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Mureks