Berita

Ditjen Imigrasi: “Perencanaan Matang Kunci Liburan Aman di Tengah Aturan Visa”

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) RI pada Senin, 22 Desember 2025, mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk mempersiapkan dokumen keimigrasian, termasuk visa, menjelang musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebanyak 106 negara di dunia masih mewajibkan WNI mengurus visa sebagai syarat masuk.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi negara tujuan. “Setiap WNI wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal berlaku di negara tujuan,” jelas Achmad Nur Saleh, dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Visa sendiri merupakan dokumen keimigrasian yang menjadi bukti persetujuan pemerintah negara tujuan atas kedatangan individu. Dokumen ini diterbitkan oleh otoritas negara tujuan, memuat izin masuk dalam jangka waktu tertentu sesuai tujuan kunjungan, dan diberlakukan untuk menjaga kondisi keamanan serta stabilitas suatu negara.

Menjelang periode liburan akhir tahun, Achmad kembali mengingatkan bahwa perencanaan perjalanan yang matang dan persiapan dokumen adalah kunci. “Perencanaan perjalanan yang matang dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman,” tambahnya.

Advertisement

Kenali Empat Jenis Visa untuk Perjalanan Internasional

Untuk memastikan perjalanan berjalan lancar, WNI perlu memahami berbagai jenis visa yang umum berlaku. Berikut adalah empat jenis visa yang perlu diketahui:

  1. Visa Kunjungan Reguler: Visa ini wajib diurus terlebih dahulu di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.
  2. Visa Saat Kedatangan (VOA): Visa jenis ini dapat diperoleh dan dibayarkan setibanya Anda di bandara atau pintu masuk perbatasan negara tujuan.
  3. e-Visa: Merupakan visa digital yang akan dikirimkan melalui email setelah proses aplikasi daring (online) disetujui.
  4. E-TA (Electronic Travel Authorization): Ini adalah izin perjalanan elektronik, biasanya berupa otorisasi online sederhana, bukan visa penuh, yang harus diperoleh sebelum keberangkatan.

Achmad Nur Saleh juga memberikan imbauan penting terkait perubahan kebijakan visa. “Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi negara tujuan, atau Kedutaan Besar mereka di Indonesia, untuk mendapatkan informasi visa yang paling akurat. Karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks