Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menangani total 439 perkara terkait tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Dari ratusan kasus tersebut, 69 di antaranya masih berada dalam tahap penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan rincian progres penanganan perkara tersebut kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). “Selama 2025 KPK secara progresif melakukan 69 penyelidikan, 110 penyidikan, dan 112 penuntutan perkara,” ujar Budi.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa sebanyak 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, baik yang berjalan pada tahun ini maupun yang merupakan carry over dari tahun sebelumnya. “Kemudian dilakukan eksekusi atas 75 perkara,” tambahnya.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, KPK juga mengoptimalkan asset recovery. “Dari eksekusi tersebut, selain pidana badan terhadap para narapidananya, KPK juga mengoptimalkan asset recovery melalui pembayaran uang pengganti maupun perampasan aset sebagaimana putusan majelis hakim,” jelas Budi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers capaian akhir tahun di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12), mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu telah menetapkan 118 tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025. “Dari penindakan, selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka, memproses ratusan perkara,” kata Fitroh.
Fitroh menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK tidak semata-mata berorientasi pada angka, melainkan juga bertujuan untuk memperbaiki sistem. Banyak penindakan selama 2025 yang berawal dari laporan masyarakat.
Selain itu, KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 1,53 triliun sepanjang 2025. Angka ini merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. “Memulihkan aset negara mencapai Rp 1,53 triliun. Angka tersebut menjadi angka tertinggi di lima tahun terakhir ini,” pungkas Fitroh.






