Berita

KPK: “Uang Rp 400 Juta Diamankan” dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada pekan lalu.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” ujar Budi Prasetyo.

Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Total nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 400 juta,” tambah Budi.

Uang tersebut, menurut dugaan awal KPK, memiliki kaitan dengan proyek-proyek yang berjalan di wilayah Riau. Budi menegaskan bahwa temuan ini masih terus didalami oleh penyidik.

Advertisement

“Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami,” sebutnya.

Kasus korupsi yang menyeret Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid diduga meminta fee atau jatah kepada bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetorkan uang yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai total Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee tersebut yang teridentifikasi, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Advertisement
Mureks