Nasional

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ketua RT Ungkap Keseharian Mantan Menag di Rembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024.

Pengumuman status tersangka Gus Yaqut disampaikan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Kesaksian Ketua RT di Rembang

Di tengah kabar tersebut, Zaenal Abidin, Ketua RT 04/RW 02 Kelurahan Leteh, Rembang, Jawa Tengah, tempat Gus Yaqut berdomisili, memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan Menag tersebut. Menurut Zaenal, Gus Yaqut dikenal sebagai pribadi yang baik dan peduli.

“Gus Yaqut itu orangnya baik, peduli dengan sesama dan loyal terhadap organisasi. Gus Yaqut sudah baik sebelum jadi pejabat. Gus Yaqut ber KTP Rembang dan warga Kelurahan Leteh,” ujar Zaenal kepada wartawan pada Jumat (9/1), seperti yang Mureks merangkum.

Meskipun demikian, Zaenal mengaku tidak mengetahui keberadaan Gus Yaqut saat ini. Ia menjelaskan bahwa kediaman Gus Yaqut di Rembang cenderung sepi dan hanya dihuni oleh beberapa santri.

“Saya terakhir ketemu itu, akhir tahun kemarin bulan Desember. Rumahnya sepi. Setiap ada acara tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah. Kalau rumah itu selalu open house (acara silaturahmi). Ini cuma ada santrinya,” ungkap Zaenal.

Dukungan dan Harapan dari Lingkungan Sekitar

Zaenal Abidin juga menyampaikan pandangannya terkait penetapan tersangka Gus Yaqut. Dirinya menilai bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini kemungkinan besar merupakan “kesalahan kebijakan saja, kebijakan dari atas.”

Ia pun berharap agar Gus Yaqut dapat menghadapi cobaan ini dengan tabah. “Semoga Gus Yaqut bisa tabah, anggap saja ini cobaan. Insyallah cepat berlalu,” tambahnya.

Sikap Kooperatif dan Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan. Mellisa menyatakan Gus Yaqut selalu memenuhi panggilan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa.

Mellisa juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. Mellisa memastikan akan terus mendampingi Gus Yaqut dalam menempuh proses hukum di KPK.

Mureks