Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa metode pemilihan apa pun harus mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi.
“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
KPK menghormati setiap usulan yang muncul dalam dinamika demokrasi. Namun, Budi menekankan pentingnya aspek pencegahan korupsi dalam setiap desain sistem politik yang diterapkan. Menurut Mureks, isu biaya politik yang tinggi seringkali menjadi pemicu utama praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ucap Budi.
Ia menambahkan, melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk proses kaderisasi. Budi juga menyoroti korelasi langsung antara tingginya biaya politik dengan risiko korupsi yang meningkat.
Biaya politik yang membengkak, lanjut Budi, berpotensi memicu para kandidat untuk mencari ‘pengembalian modal’ melalui tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, dalam konteks wacana pilkada oleh DPRD, KPK menggarisbawahi perlunya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat.
“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” imbuhnya.
Golkar Usulkan Pilkada via DPRD dan Koalisi Permanen
Wacana pilkada melalui DPRD ini mencuat setelah Partai Golkar merampungkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Tahun 2025. Dalam rapimnas tersebut, Golkar menyepakati sejumlah poin penting, termasuk usulan pilkada via DPRD dan pembentukan koalisi permanen.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya mendorong transformasi kerja sama politik. “Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).
Selain itu, Golkar juga secara resmi mengusulkan agar pilkada dilaksanakan melalui DPRD. “Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” tambah Bahlil.
Rapimnas Golkar juga merekomendasikan perbaikan sistem Pemilu proporsional terbuka di Indonesia. Menindaklanjuti usulan ini, sejumlah elite partai politik lain seperti NasDem dan Gerindra juga telah menyatakan pandangannya terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.






