Berita

Jaksa Ungkap Foto Eks Ketua MA M Syarifuddin dan Chat ‘Anak MU1 Dibidik KPK’ di Sidang Suap Migor

Jakarta, Mureks – Jaksa penuntut umum menampilkan bukti percakapan melalui direct message (DM) Instagram yang berisi foto mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin serta pesan ‘anak MU1 dibidik KPK’. Bukti ini terungkap dalam sidang dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pesan tersebut ditampilkan saat jaksa mencecar eks panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang hadir sebagai saksi. Wahyu sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama hakim perkara vonis lepas migor.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Dalam persidangan ini, terdakwa yang dihadirkan adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Keempatnya merupakan perwakilan korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Percakapan DM Instagram dan Foto Eks Ketua MA

Jaksa menyebut percakapan DM Instagram itu terjadi antara Wahyu dan Marcella. Namun, Wahyu mengaku tidak memahami maksud dari percakapan tersebut.

“Kalau ini terkait apa? Perkara apa ini? Saudara dengan Marcella. ‘Kalau bagus urusannya dipanggil semua, habis ini Agusrin maju lagi, dah atas nama MU1, MU2, 3 sudah dipanggil mereka tapi pesennya cuma hati-hati tapi tidak ada perintah apa-apa’. Maksudnya apa ini?” tanya jaksa.

“Wah nggak ngerti saya, Pak,” jawab Wahyu.

Wahyu menyatakan lupa detail percakapan tersebut. Jaksa kemudian menampilkan foto eks Ketua MA Syarifuddin bersama Wahyu di Dubai, serta pesan Wahyu kepada Marcella mengenai anak ‘MU1’ yang tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini ada lagi, dari HP Marcella juga. ‘MU1 sejak bulan lalu’. Ini foto siapa ini? Saudara?” tanya jaksa.

“Iya foto saya,” jawab Wahyu.

“Foto saya, bener kan Saudara yang kirim ke Marcella ini? ‘MU1 sejak bulan lalu sampai Oktober beliau pensiun sudah nggak mau urus kantor, dengan segala keruwetannya’. Ini foto Saudara benar?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Wahyu.

“Waktu di Dubai?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Wahyu.

“KPK lagi bidik anak MU1, Saudara menginfokan kepada Marcella benar?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Wahyu.

Klarifikasi Istilah ‘MU1’ dan Keterkaitan Eks Ketua MA

Pengacara terdakwa turut menanyakan arti ‘MU1’ yang disampaikan Wahyu kepada Marcella. Wahyu menjelaskan bahwa ‘MU1’ merupakan singkatan dari ‘Merdeka Utara 1’.

Hakim kemudian mendalami kembali foto Wahyu dan Syarifuddin yang ditampilkan jaksa, mempertanyakan konteks dan relevansi penayangan foto tersebut dalam perkara ini.

“Tadi kan ada chat di Instagram, Saudara Saksi menyebut MA 1, MA 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?” tanya hakim anggota Andi Saputra.

“Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari Ibu Marcela, itu saya memberikan informasi saja,” jawab Wahyu.

Hakim meminta foto tersebut kembali ditampilkan di ruang sidang. Hakim menekankan pentingnya konteks agar tidak terjadi framing yang keliru.

“Coba-coba. Karena kalau Jaksa terkait pengadilan langsung dimunculin chatnya gitu kan. Kalau kemarin yang ada saksi setor, eh bukan setor, ngasih Rp 100 juta langsung hilang. Seperti itu. Jadi biar clear, jaksa itu jangan ngeframing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham,” ujar hakim.

Wahyu menegaskan bahwa M Syarifuddin tidak memiliki keterkaitan dengan perkara suap migor ini, seperti yang juga dicatat oleh tim redaksi Mureks.

“Jadi Yang Mulia (Syarifuddin) ini tidak terkait perkara kan?” tanya hakim.

“Tidak ada,” jawab Wahyu.

“Karena kalau framing seperti ini, seakan-akan Yang Mulia ini seakan-akan ikut perkara gitu loh. Padahal tidak terkait itu kan?” tanya hakim.

“Tidak, tidak, tidak ada sama sekali,” jawab Wahyu.

“Makanya jaksa harus mengklarifikasi konteks ini bahwa beliau itu nggak terkait gitu loh,” ujar hakim.

“Ini kan jawaban saya beliau ini kan sudah pensiun, sudah nggak mau ngurusin kantor dengan segala keruwetannya. Cuma saya lupa apa yang ditanya waktu itu, ini jawaban saya,” jawab Wahyu.

“Oke, berati clear ya?” ujar hakim.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Wahyu.

Dakwaan Suap Rp 40 Miliar

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain: Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mureks