Perdagangan lintas negara merupakan pilar ekonomi yang tak terpisahkan dari serangkaian aturan ketat, khususnya mengenai barang larangan dan terbatas (Lartas). Regulasi ini menjadi pedoman krusial yang dirancang untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta kepentingan nasional. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perdagangan Lartas, pelaku usaha dapat meminimalisir risiko pelanggaran sekaligus mengoptimalkan proses ekspor-impor.
Definisi dan Urgensi Barang Larangan dan Terbatas
Dalam ekosistem perdagangan internasional, barang larangan dan terbatas (Lartas) adalah instrumen kebijakan non-tarif yang sangat krusial. Regulasi ini menjadi fondasi bagi pelaku usaha untuk memastikan aktivitas ekspor maupun impor berjalan secara legal dan selaras dengan kepentingan nasional.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Secara yuridis, pengelompokan barang dilarang masih merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021. Namun, untuk barang yang masuk kategori dibatasi (terbatas), pelaku usaha kini wajib merujuk pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 untuk kebijakan ekspor dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 untuk kebijakan impor. Mureks mencatat bahwa penataan ulang ini dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik, melindungi industri dalam negeri, serta menjamin kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).
Kategori barang larangan dan terbatas meliputi produk yang sepenuhnya dilarang, serta yang hanya boleh diperdagangkan di bawah syarat khusus. Barang terbatas umumnya masih bisa diekspor atau diimpor asalkan memenuhi dokumen perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pilar Hukum Perdagangan Lartas: Tiga Permendag Kunci
Setiap aktivitas perdagangan barang larangan dan terbatas (Lartas) wajib berlandaskan aturan resmi terbaru dari pemerintah. Dinamika regulasi perdagangan internasional menuntut pelaku usaha untuk selalu memperbarui acuan hukum agar operasional bisnis tetap berjalan lancar, sesuai hukum, dan terhindar dari kendala pabean.
Permendag Nomor 18 Tahun 2021: Batasan Ekspor dan Impor
Regulasi ini tetap menjadi acuan utama untuk menentukan daftar komoditas yang dilarang sepenuhnya untuk diekspor atau diimpor. Permendag 18/2021 mengatur klasifikasi barang berdasarkan kode HS (Harmonized System) serta kriteria perlindungan nasional yang menjadi dasar pelarangan suatu barang. Berdasarkan Pasal 1 Permendag Nomor 18 Tahun 2021, definisi barang dilarang ekspor dan impor dijabarkan secara rinci.
Permendag Nomor 23 Tahun 2023: Pembaruan Kebijakan Ekspor
Peraturan ini merupakan pemutakhiran dari Permendag 19/2021. Di dalamnya diatur mekanisme ekspor untuk barang yang dibatasi (terbatas), termasuk tata cara pengajuan Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor (PE). Regulasi ini menekankan penggunaan sistem elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Pengetatan Aturan Impor
Regulasi ini secara resmi menggantikan Permendag 20/2021. Permendag 36/2023 (beserta perubahannya) memberikan panduan lengkap mengenai prosedur impor barang terbatas, persyaratan Persetujuan Impor (PI), serta laporan survei. Aturan ini juga memperketat pengawasan terhadap barang-barang tertentu untuk melindungi industri dalam negeri dan mengatur kembali sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan impor.
Ketentuan Ekspor Barang Larangan dan Terbatas
Aktivitas ekspor barang larangan dan terbatas memerlukan ketelitian ekstra karena berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan keamanan nasional. Setiap barang yang masuk ke dalam daftar Lartas wajib melewati proses verifikasi ketat sebelum dapat dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia.
Barang Dilarang Ekspor Berdasarkan Permendag 18/2021
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendag Nomor 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah komoditas yang dilarang sepenuhnya untuk diekspor. Jenis barang tersebut ditetapkan secara spesifik dalam regulasi tersebut.
Mekanisme Perizinan Ekspor Barang Terbatas
Untuk barang yang masuk kategori dibatasi (terbatas), pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor (PE). Berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2023, mekanisme pengajuannya kini dilakukan melalui sistem elektronik. Dokumen ekspor yang perlu disiapkan antara lain izin ekspor khusus, surat rekomendasi instansi teknis, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan. Persyaratan ini bertujuan memastikan barang yang diekspor tidak melanggar regulasi.
Ketentuan Impor Barang Larangan dan Terbatas
Ketentuan impor barang larangan dan terbatas dirancang agar tidak membahayakan keamanan atau kepentingan nasional. Selain itu, pemerintah juga ingin melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah masuknya produk ilegal.
Barang Dilarang Impor Berdasarkan Permendag 18/2021
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Permendag Nomor 18 Tahun 2021, terdapat daftar barang yang dilarang total untuk dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia. Daftar ini mencakup berbagai komoditas yang diatur demi kepentingan nasional.
Prosedur Impor Barang Terbatas
Untuk barang yang masuk kategori dibatasi (terbatas), importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di Bidang Impor sebelum barang tiba di wilayah pabean. Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, mekanismenya adalah pengajuan Persetujuan Impor (PI) dan laporan survei yang ketat.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketentuan Impor
Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor, sebagaimana diatur dalam Permendag 36/2023. Sanksi ini meliputi berbagai tindakan administratif yang bertujuan menegakkan kepatuhan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Implikasi dan Pentingnya Kepatuhan bagi Pelaku Usaha
Memahami peraturan mengenai perdagangan barang larangan dan terbatas sangat penting bagi pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan ini membantu menjaga kelancaran bisnis sekaligus melindungi kepentingan nasional. Dengan mengikuti tata cara yang berlaku, risiko sanksi dapat diminimalisir dan kepercayaan mitra bisnis pun meningkat.






