Berita

KPK Tangkap Tiga Jaksa HSU dalam OTT Pemerasan, Kejagung Jadikan Momentum Berbenah

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (19/12/2025) ini menjadi sorotan, terutama setelah salah satu tersangka, Taruna Fariadi, melarikan diri saat penangkapan.

Ketiga jaksa yang terjerat kasus ini adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

KPK Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (20/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur.

Ia melanjutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”

KPK langsung menahan Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Satu Tersangka Kabur Saat OTT

Dalam operasi penangkapan tersebut, Taruna Fariadi melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Asep Guntur Rahayu meminta Taruna untuk segera menyerahkan diri.

“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep Guntur.

KPK saat ini masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi. Jika tidak kunjung menyerahkan diri, KPK tidak akan segan untuk memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan dilakukan upaya pencarian dan nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil,” tegas Asep Guntur.

Kejagung Hormati Proses Hukum dan Jadikan Momentum Berbenah

Menanggapi kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi.

Advertisement

“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang menambahkan bahwa Kejagung akan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan internal. “Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujarnya.

Meski demikian, Anang mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait kasus tersebut dan mengajak semua pihak menunggu rilis resmi dari KPK. Ia juga mengingatkan jajaran kejaksaan lainnya untuk menjaga integritas.

“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara. Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” ucap Anang.

Modus Pemerasan: Ancaman Laporan Palsu

KPK juga mengungkap modus operandi yang digunakan oleh Albertinus P Napitupulu dalam melakukan pemerasan. Albertinus mengancam para kepala dinas dengan laporan masyarakat palsu.

“Ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus. Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ,” terang Asep Guntur.

Modusnya, lanjut Asep, adalah dengan membuat seolah-olah ada laporan terhadap SKPD tertentu, kemudian ditindaklanjuti dan kepala SKPD dihubungi. “Jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan. Kemudian ditindak lanjuti laporannya, bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya,” ungkapnya.

Albertinus menakut-nakuti para kepala dinas hingga mereka merasa tertekan dan akhirnya memberikan sejumlah uang agar ancaman proses hukum tidak dilanjutkan. “Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh saudara APN,” tutur Asep.

Sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta. Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis Budianto dan Taruna Fariadi, serta pihak lainnya.

Advertisement
Mureks