Nasional

KPK Panggil Mantan Sekretaris CKTR Kabupaten Bekasi, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, pada Senin (29/12/2025). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. “Dalam lanjutan penyidikan perkara bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Saudara BS,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Pemeriksaan terhadap Beni Saputra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Beni terkait pemanggilannya.

Beni Saputra sebelumnya sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Ade Kuswara. Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Beni dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu.

Kronologi Kasus Suap Bupati Bekasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara sebagai tersangka. Ia dijerat bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus dugaan suap ini terungkap melalui OTT KPK yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi.

Ade Kuswara kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek ini berlangsung selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang telah diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain sepanjang tahun 2025. Penerimaan ini berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Menyikapi kasus yang menjeratnya, Ade Kuswara telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi.

Mureks