Berita

KPK Buru Dalang Penghapusan Chat di HP Kepala Dinas Bekasi Terkait Suap Bupati Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah telepon seluler (HP) dengan riwayat percakapan yang telah dihapus. HP tersebut diduga milik para kepala dinas di Kabupaten Bekasi. Temuan ini didapatkan saat penyidik menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan pada Senin (22/12/2025) tersebut menyita lima barang bukti elektronik (BBE). “Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Penyidik KPK telah membuka sebagian dari BBE yang disita dan menemukan adanya komunikasi yang sengaja dihapus. “Dalam BBE tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus,” tambah Budi.

KPK berencana menganalisis lebih lanjut BBE tersebut untuk mengekstrak jejak-jejak digital dan komunikasi yang ada. Selain itu, penyidik juga akan mendalami pihak yang memerintahkan penghapusan percakapan tersebut. “Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut. Termasuk juga penyidik akan mencari, menelusuri apakah ada dan siapakah,” ujar Budi.

Budi menegaskan, jika ditemukan adanya pihak yang memerintahkan penghapusan chat, penyidik akan mendalami motif di baliknya. “Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” sebutnya.

Advertisement

Kasus suap ini menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek-proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang ijon tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Advertisement
Mureks