Istilah bidah kerap menjadi topik pembahasan krusial dalam kehidupan beragama umat Islam. Praktik ibadah yang berkembang di tengah masyarakat seringkali memicu pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ajaran syariat. Memahami definisi, hukum, dan jenis-jenis bidah menjadi sangat penting guna memastikan setiap amalan selaras dengan nilai-nilai Islam yang murni.
Apa Itu Bidah dalam Perspektif Islam?
Konsep bidah dalam Islam memiliki sejarah dan aturan tersendiri yang wajib dipahami setiap Muslim. Pemahaman yang jelas akan membantu menghindari kekeliruan dalam beribadah dan menjaga kemurnian ajaran agama.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Menurut Syeikh Dr. Shaleh Al-Fauzan dalam bukunya Bid’ah: Pengertian, Macam dan Hukumnya, bidah didefinisikan sebagai tindakan mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama. Ini berarti suatu amalan atau praktik yang tidak memiliki dasar atau contoh dari Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Setiap penambahan atau pengurangan aturan agama yang tidak bersumber dari syariat dianggap sebagai bidah.
Secara etimologi, istilah bidah berasal dari kata Arab “bada’a” yang bermakna menciptakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam konteks keagamaan, istilah ini merujuk pada inovasi atau tindakan yang tidak pernah dilakukan atau diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Mureks mencatat bahwa, berdasarkan pandangan Syeikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, setiap amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam urusan agama secara otomatis tergolong bidah.
Hukum Bidah: Haram atau Diperbolehkan?
Pertanyaan mengenai hukum bidah dan sikap yang tepat terhadapnya seringkali memicu perdebatan di kalangan ulama. Namun, sumber-sumber utama agama memberikan penekanan khusus pada persoalan ini, menegaskan pentingnya landasan syariat dalam setiap ibadah.
Pandangan Ulama dan Dalil Larangan Bidah
Mayoritas ulama sepakat bahwa bidah dalam urusan ibadah adalah perbuatan terlarang dan harus dijauhi. Mereka memandang bidah berpotensi merusak kemurnian ajaran agama. Kendati demikian, sebagian ulama membedakan bidah pada urusan duniawi dan urusan ibadah, dengan penekanan larangan pada aspek ibadah.
Al-Qur’an dan hadis memuat peringatan keras tentang bidah. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim No. 1718). Dalil ini bertujuan menjaga orisinalitas dan kemurnian ibadah umat Islam.
Penjelasan ini menegaskan bahwa segala amalan baru yang menyangkut syariat tanpa dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah akan disebut sebagai bidah dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Dua Jenis Bidah dalam Islam
Pembagian bidah dalam Islam bertujuan memudahkan umat memahami praktik yang benar dan yang menyimpang. Bidah dibagi menjadi dua jenis utama, masing-masing dengan karakteristiknya sendiri.
1. Bid’ah Hakikiyah (Asli)
Bid’ah hakikiyah adalah segala hal baru dalam agama yang sama sekali tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma, atau qiyas. Jenis bidah ini secara tegas dianggap tertolak dalam agama karena tidak ada pijakan sama sekali dalam sumber syariat. Contohnya adalah menambah bacaan atau gerakan dalam salat yang tidak pernah diajarkan Nabi Muhammad SAW.
2. Bid’ah Idhafiyah (Tambahan)
Bid’ah idhafiyah merupakan amalan yang sebagian unsurnya ada dalam syariat, namun dilakukan dengan cara, waktu, atau bentuk yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Jadi, meskipun dasarnya benar, cara pelaksanaannya yang tidak sesuai tuntunan menjadikannya bidah. Contohnya adalah memperbanyak zikir dengan cara atau waktu tertentu yang tidak ada tuntunannya dalam syariat.
Menurut Syeikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, membedakan dua jenis bidah ini sangat membantu umat Islam untuk bersikap hati-hati dalam menjalankan ibadah. Penjelasan ini memberikan panduan agar setiap Muslim senantiasa merujuk pada syariat yang benar dalam setiap amalan.
Membentengi Halal Living dari Praktik Bidah
Memahami bidah adalah fondasi penting dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan tuntunan halal dalam Islam. Pengetahuan ini memastikan setiap amalan tetap terjaga kemurniannya dan selaras dengan ajaran agama.
Seorang Muslim perlu bersikap selektif dan teliti terhadap setiap amalan baru yang muncul di masyarakat. Dengan demikian, praktik halal living dapat diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan ajaran Islam yang otentik.
Referensi penulisan: kumparan.com






