Berita

Kompol Made: “Ancaman Bom Timbulkan Rasa Takut,” Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka Teror Depok

Advertisement

Polres Metro Depok telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Ancaman tersebut disebarkan melalui surat elektronik atau e-mail, menimbulkan keresahan luas di lingkungan sekolah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tindakan tersangka telah memicu ketakutan. “Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kompol Made kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (23/12) pagi, ketika pihak SMA Bintara Depok menerima sebuah e-mail berisi ancaman bom. Informasi ini kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, dan terungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima ancaman serupa.

Advertisement

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada HRR, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

HRR dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Ia dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Mureks