Berita

Kombes Abast Ungkap Peran Tersangka Baru Pengusiran Nenek Elina: Suruh Jaga Rumah

Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya. Dengan penangkapan ini, total sudah empat orang yang diamankan pihak kepolisian terkait insiden tersebut.

Tersangka baru yang berhasil dibekuk adalah seorang pria berusia 40 tahun berinisial WE. Menurut Mureks, penangkapan WE dilakukan di kawasan Tandes, Surabaya, pada Rabu siang, 31 Desember 2025.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan peran spesifik WE dalam kasus ini. “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ujar Abast saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka lain, yakni Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, dan SY alias Klowor. Kini, keempat tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Jatim.

“Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” pungkas Kombes Abast, menegaskan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.

Mureks