Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerbitan 164 perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil hingga November 2025. Capaian ini melampaui target tahunan pemerintah dan berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp28 miliar.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa pemberian perizinan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan kementeriannya sepanjang tahun 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Kegiatan yang juga dilakukan di pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah memberikan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil, di mana tahun 2025 ini kita memberikan pelayanan perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terhadap 164 pelaku usaha. Ini ada PNBP-nya sekitar Rp28 miliar,” ujar Aris dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Aris menambahkan, realisasi penerbitan izin tahun ini melampaui target yang telah ditetapkan. “Ini sebaran yang kita layani perizinannya di seluruh Indonesia. Memang target kita tahun 2025 itu adalah 150 dan capaian kita 164. Jadi capaiannya kurang lebih 108%, melebihi dari target yang sudah kita tetapkan,” tegasnya.
Perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil pada tahun 2025 ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, meliputi Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, hingga kawasan timur Indonesia.






