Keuangan

Ketua APPI: Aturan Modal 150% Ancam Bisnis Multifinance, Puluhan Perusahaan Terancam Berhenti

Industri multifinance di Indonesia tengah menanti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait deregulasi aturan permodalan. Kebijakan baru, khususnya POJK Nomor 46 Tahun 2024, dinilai memberatkan dan berpotensi membatasi ruang gerak puluhan perusahaan pembiayaan di tengah tantangan pasar yang menekan kinerja.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius. Pasalnya, setelah aturan itu berlaku, hanya sekitar 73 dari total 145 perusahaan multifinance yang diperkirakan masih dapat menjalankan lini bisnis pembiayaan secara optimal.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dampak Aturan Modal 150%

“Karena adanya regulasi yang mengatakan bahwa harus salah satu syaratnya bahwa modal sendiri dibagi modal disetor harus 150%, nah itu kita kaget,” pungkas Suwandi dalam acara Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026 pada Senin, 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, aturan sebelumnya menetapkan sanksi berat baru dikenakan apabila modal perusahaan turun hingga 50% dari modal disetor. Hal ini memberikan ruang penyerapan kerugian yang lebih longgar bagi perusahaan. Namun, dengan ketentuan baru yang mewajibkan rasio modal sendiri dibagi modal disetor sebesar 150%, perusahaan pembiayaan menjadi sangat terbatas dalam menyalurkan pembiayaan.

Tanpa adanya deregulasi, Suwandi memperingatkan bahwa puluhan perusahaan pembiayaan berpotensi besar untuk mengurangi, bahkan menghentikan penyaluran pembiayaan kendaraan baru dan bekas, baik roda dua maupun roda empat. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki basis debitur yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan nasabah.

Kinerja Industri Melambat

Dalam kondisi pasar yang menantang saat ini, perusahaan cenderung memilih untuk mengelola portofolio yang sudah ada dibandingkan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang belum dikenal. Isu ini pun menjadi salah satu poin utama yang dibahas bersama OJK.

Data menunjukkan, pertumbuhan pembiayaan industri multifinance memang mengalami perlambatan signifikan beberapa waktu terakhir. Hingga September 2025, total pembiayaan industri multifinance hanya tumbuh 1,1% secara year on year (yoy) menjadi Rp507,1 triliun.

Perlambatan ini turut menekan laba industri, yang tercatat minus 4,9% menjadi Rp16,1 triliun. Dari sisi permodalan, total aset yang dimiliki 145 perusahaan multifinance di Indonesia mencapai Rp587,4 triliun, tumbuh 0,74% yoy. Sementara itu, ekuitasnya tercatat sebesar Rp173,5 triliun, naik 5,29%.

Mureks