Berita

Kepala BKD Banten: “Pegawai Harus Tingkatkan Disiplin,” 26 PNS-PPPK Disanksi di 2025

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dijatuhi sanksi sepanjang tahun 2025. Hukuman ini diberikan atas beragam pelanggaran, mulai dari disiplin kerja hingga tindak pidana korupsi.

Dari total tersebut, 19 pegawai dikenai hukuman karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh lainnya terkait kasus tindak pidana. Mureks mencatat bahwa satu dari tujuh kasus tindak pidana tersebut merupakan kasus korupsi.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, pada Rabu (8/1/2026), menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan disiplin. “Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya,” ujar Ai Dewi Suzana.

Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran yang berujung pada hukuman ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024, di mana tercatat 28 PNS dan PPPK dijatuhi sanksi disiplin.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

  • Pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan selama lebih dari 28 hari: 6 kasus.
  • Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan: 5 kasus.
  • Perbuatan asusila: 3 kasus.
  • Penyalahgunaan narkotika: 2 kasus.
  • Tindak pidana korupsi: 1 kasus.
  • Penipuan kepada masyarakat: 1 kasus.
  • Tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN): 1 kasus.

Untuk PNS, sebanyak 18 orang telah dijatuhi hukuman disiplin. Rinciannya adalah dua orang menerima hukuman disiplin ringan, empat orang hukuman disiplin sedang, dan lima orang hukuman disiplin berat. Selain itu, tujuh PNS lainnya dijatuhi hukuman karena tindak pidana. Saat ini, 14 PNS masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, untuk PPPK, satu orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebanyak 10 PPPK lainnya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan terkait hukuman disiplin.

Mureks