Internasional

Kemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Terkait Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih di London

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia secara resmi melaporkan seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue, atau dikenal juga sebagai Tia Billinger, kepada otoritas Inggris. Pelaporan ini terkait dugaan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih yang dilakukan di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London pada 15 Desember 2025. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa KBRI London telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat di Jakarta serta otoritas setempat di Inggris sejak insiden tersebut terjadi. Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne Mewengkang, dikutip pada Rabu, 24 Desember 2025.

Pemerintah Indonesia menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan tidak pantas yang memanfaatkan simbol negara secara tidak hormat di ruang publik. Yvonne menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol kedaulatan negara lain.

“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London,” ujarnya.

Advertisement

Yvonne lebih lanjut menekankan pentingnya penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. “Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tegasnya.

Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa Bonnie Blue bukan kali pertama berhadapan dengan hukum di Indonesia. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dikenai tindakan hukum atas peristiwa terpisah di Indonesia. Ia terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan ketentuan hukum nasional lainnya.

Akibat pelanggaran tersebut, Bonnie Blue dijatuhi sanksi administratif keimigrasian. “Berdasarkan kewenangan keimigrasian, yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun,” jelas Yvonne.

Menyikapi isu ini, Kemlu RI mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana atau hubungan antarnegara.

Advertisement
Mureks